Cara Mengurus Jamkesmas (Syarat Di Rumah Sakit) ini penting diketahui bagi yang mau menjalani rawat inap. Ini dikarenakan sebelum mendapat kamar pasien atau keluarganya harus mengurus di bagian administrasi syarat-syaratnya terlebih dahulu baru bisa dinyatakan sah sebagai pasien resmi.
Syarat yang harus dipenuhi untuk peserta Jamkesmas ternyata tidak susah seperti yang saya duga sebelumnya karena di dalamnya tak ada keharusan menyertakan surat rujukan dari RT atau Lurah segala, sama halnya pada Sayarat Mengurus Jampersal yang telah saya tulis sebelumnya.
Jamkesmas sendiri adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Masyarakat yang ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu atau keluarga miskin yang perekenomiannya di bawah penghasilan rata-rata, jadi bagi yang tidak masuk kategori tersebut ada baiknya menggunakan layanan umum saja.
Berikut adalah Syarat Mengurus Jamkesmas yang saya ketahui dari Rumah Sakit Tugurejo Semarang yang mungkin sama untuk semua layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
- Foto Copy Kartu Keluarga 4 lembar.
- Foto Copy Kartu Jamkesmas (Suami dan Istri) 4 lembar
- Foto copy KTP (Suami dan Istri) 4 lembar
Jadi, sesimple itu ternyata. Tak perlu pakai rujukan segala ya!
Mengenai proses pengurusannya silahkan langsung masuk saja ke rumah sakit yang terlebih dahulu harus mendaftar dan antri dengan pasien lainnya dan setelah itu tinggal ikuti instruksi petugasnya. Gampang kan?
Semoga
Cara Mengurus Jamkesmas (Syarat Di Rumah Sakit) ini bisa bermanfaat buat semua dan membantu anda melakukan semua proses administrasi yang diminta oleh petugasnya. Baca juga
Cara Mengganti Background/Latar Blog dan
Lowongan Menjadi Penulis di Blog CaraCenter Ini.
ADS HERE !!!